PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai memberikan vaksin booster kedua atau vaksin Covid-19 keempat terhitung mulai hari ini Jumat, 29 Juli 2022.
Saat ini kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan dan sejumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi jumlahnya semakin banyak.
Berdasarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 atau disebut juga vaksin Covid keempat yang ditujukan untuk nakes.
Terdapat 3 poin ketentuan vaksin booster kedua untuk nakes tersebut, diantaranya:
Baca Juga: Curhat Kopda M ke Pembunuh Bayaran Awali Ide Penembakan Istri hingga Janji Beri Bonus Jika Berhasil
1.Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
2.Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
3.Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan ketentuan tersebut.