Update 9 Fakta Istri TNI di Semarang Ditembak, 1 Pelaku Penembak Ditangkap hingga Suami Korban Mangkir Kerja

- 22 Juli 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi kasus istri TNI di Semarang ditembak
Ilustrasi kasus istri TNI di Semarang ditembak /pixabay/alexa_fhotos

"Laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15, Kopda M dinyatakan tidak hadir tanpa izin," kata Kapendam IV/ Diponegoro Kolonel Bambang Hermanto.

Bambang menegaskan, tindakan Kopda M mangkir itu masuk kategori pelanggaran militer. Pelanggaran tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik polisi militer.

Ketujuh, Bambang menambahkan, korban saat ini dalam perawatan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korban juga dalam penjagaan ketat personel gabungan TNI/Polri serta LPSK," bebernya.

Kedelapan, dari pemeriksaan saksi-saksi, korban dibuntuti oleh para pelaku yang saling berboncengan dengan dua motor. Pelaku menembak korban saat baru turun dari sepeda motor.

Baca Juga: Terapkan 8 Cara Ala dr. Cahyo untuk Mencegah Munculnya Luka Pada Penderita Diabetes Sebelum Terlambat

Polisi juga sudah meminta keterangan suami dan asisten rumah tangga korban yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

Kesembilan, saat kejadian, suami korban berada di lantai 2 rumah. Putri korban tidak mengalami luka. Sesaat setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x