Indonesia Hentikan Pengiriman Pekerja Migran Sektor Domestik ke Malaysia, Karena Malaysia Tidak Ikuti MoU

- 15 Juli 2022, 14:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Hal ini diambil setelah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

Ida mengatakan ini bentuk itikad baik dari kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Dapatkan Temuan Baru Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT

"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, dikutip prfmnews.id dari kemnaker.go.id pada Jumat, 15 Juli 2022.

Namun menurut Ida, Perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Negeri Jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yakni system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigrasi Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Museum Kota Bandung, Salah Satu Museum yang Wajib Dikunjungi

Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x