PRFMNEWS – Pangkat polisi adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan yang digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Urutan pangkat polisi ditandai pula dengan lambang khusus pada masing-masing tingkatan baik dari yang tertinggi sampai terendah.
Penetapan urutan atau tingkatan pangkat polisi dari tertinggi sampai terendah ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Perkap berisi urutan pangkat polisi tertinggi hingga terendah di Indonesia tersebut ditandatangani Kapolri saat itu yaitu Badrodin Haiti dan ditetapkan pada 24 Juni 2016.
Melansir Perkap tersebut, golongan kepangkatan polisi di Indonesia terdiri dari paling tinggi Perwira, lalu Bintara, dan terendah Tamtama.
Berikut ini nama-nama pangkat polisi dari pangkat yang tertinggi sampai terendah berdasarkan tiga golongan kepangkatan tersebut.
1. Golongan Perwira
a. Perwira Tinggi (Pati)