PRFMNEWS - Beberapa hari yang lalu, beredar informasi yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan stut atau mendorong motor lain akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa tilang dan denda sebesar Rp250 ribu.
Mengenai informasi beredar tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah hoax.
Telah dipastikan bahwa tidak ada sanksi tilang ataupun denda kepada pengendara motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa, pengendara yang melakukan stut biasanya untuk membantu pengendara motor lainnya yang sedang mengalami masalah.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo, yang dikutip dari PMJNEWS.
Sambodo meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan bantuan kepada pengendara motor yang sedang mengalami masalah di jalan.
Sambodo menegaskan kembali bahwa pihak kepolisian tidak akan menilang atau dikenakan denda bagi yang melakukan stut.