Ketentuan dan Larangan Saat MPLS 2022 Tingkat SMP dari Kemendikbud

- 13 Juli 2022, 08:50 WIB
Sejumlah siswa berjalan pulang usai mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 242 Jakarta, Senin (11/7/2022). Di tahun ajaran baru 2022/2023, pemerintah memberlakukan Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen seiring diberlakukannya PPKM level 1 di Jakarta.
Sejumlah siswa berjalan pulang usai mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 242 Jakarta, Senin (11/7/2022). Di tahun ajaran baru 2022/2023, pemerintah memberlakukan Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen seiring diberlakukannya PPKM level 1 di Jakarta. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.

Pelaksanaan MPLS untuk setiap wilayah berbeda, ada yang telah melaksanakannya pada 11 Juli kemarin, ada pula yang akan dilaksanakan pada 18 Juli 2022 mendatang.

MPLS dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan dengan ketentuan dan aturan yang berbeda setiap tingkat pendidikannya.

Baca Juga: Ini Daftar 100 Istilah Teka-Teki Makanan Dan Minuman Biasa Dibawa Siswa Baru Saat MPLS

Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), telah resmi merilis panduan dan ketentuan MPLS tingkat SMP pada 12 Juli 2022.

Berikut Ketentuan dan larangan penyelenggaraan MPLS 2022 tingkat SMP, dilansir prfmnews.id dari laman Direktoran SMP Kemendikbud:

Baca Juga: Nostalgia, Ini 360 Sebutan Barang yang Kerap Dibawa Siswa Baru Saat MPLS atau MOS

- Ketentuan Umum:

1.Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x