Ketentuan dan Larangan Saat MPLS 2022 Tingkat SMP dari Kemendikbud

- 13 Juli 2022, 08:50 WIB
Sejumlah siswa berjalan pulang usai mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 242 Jakarta, Senin (11/7/2022). Di tahun ajaran baru 2022/2023, pemerintah memberlakukan Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen seiring diberlakukannya PPKM level 1 di Jakarta.
Sejumlah siswa berjalan pulang usai mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 242 Jakarta, Senin (11/7/2022). Di tahun ajaran baru 2022/2023, pemerintah memberlakukan Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen seiring diberlakukannya PPKM level 1 di Jakarta. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

2.Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

3.Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

- Ketentuan Wajib:

1.Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

2.Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah

Baca Juga: 6 Jenis Makanan yang Bisa Perbaiki Keadaan Penderita Penyakit Stroke, Dibeberkan dr Ema

- Larangan:

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

3. Dilarang bersifat perpeloncoan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah