4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Siswa yang diperkenankan untuk ikut menjadi pelaksana teknis MPLS SMP yakni siswa OSIS atau MPK paling banyak 2 orang per kelas.
Jika tidak terdapat OSIS di sekolah tersebut, diperkenankan siswa lainnya dengan syarat tidak mempunyai kecenderungan sifat buruk dan riwayat kekerasan.
Itulah ketentuan dan juga larangan untuk pelaksanaan MPLS 2022 tingkat SMP.***