Ketentuan dan Larangan Saat MPLS 2022 Tingkat SMP dari Kemendikbud

- 13 Juli 2022, 08:50 WIB
Sejumlah siswa berjalan pulang usai mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 242 Jakarta, Senin (11/7/2022). Di tahun ajaran baru 2022/2023, pemerintah memberlakukan Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen seiring diberlakukannya PPKM level 1 di Jakarta.
Sejumlah siswa berjalan pulang usai mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 242 Jakarta, Senin (11/7/2022). Di tahun ajaran baru 2022/2023, pemerintah memberlakukan Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen seiring diberlakukannya PPKM level 1 di Jakarta. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Baca Juga: Kolesterol Meningkat Usai Lebaran Idul Adha, Ini yang Dirasakan Tubuh Saat Kolesterol Naik Kata dr Cahyo

Siswa yang diperkenankan untuk ikut menjadi pelaksana teknis MPLS SMP yakni siswa OSIS atau MPK paling banyak 2 orang per kelas.

Jika tidak terdapat OSIS di sekolah tersebut, diperkenankan siswa lainnya dengan syarat tidak mempunyai kecenderungan sifat buruk dan riwayat kekerasan.

Itulah ketentuan dan juga larangan untuk pelaksanaan MPLS 2022 tingkat SMP.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah