Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Usai Kemas Sabu dalam Bungkus Wafer

- 3 Juli 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/kaboompics

Dengan demikian, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x