PRFMNEWS - Andrie Bayuajie ditangkap polisi saat sedang berada di kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap terkait kasus narkoba dengan kepemilikan obat valdimex diazepam yang masuk dalam psikotoprika golongan 4.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa Andrie Bayuajie menggunakan narkoba untuk mempermudah tidur.
"Menurut pengakuan saudara Andrie, mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ucap Zulpan, seperti dikutip prfmnews, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca Juga: Ke Kantor Polisi Ingin Buat SIM, Pria Malah Masuk Bui Lantaran Kedapatan Mencuri HP
Dari keterangan Zulpan, terungkap bahwa gitaris Kahitna ini sudah mengkonsumsi obat ini sejak tahun 2017 dan 2018.
Saat tahun itu, Andrie menggunakan obat berdasarkan resep dari dokter yang memang sedang dalam perawatan.
Namun menurut Zulpan, Andrie mulai menggunakan obat tersebut yang dibeli secara online sejak tahun 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Minta Warga Muslim Jakarta Gelar Shalat Ghaib untuk Eril