Siap-Siap Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli dengan Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

- 29 Juni 2022, 11:15 WIB
Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun ini ada tambahan.
Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan tahun ini ada tambahan. / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

Sebelumnya pada tahun 2022, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula pada tahun 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih hingga seluruh gaji ke-13 baru diberikan ke seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Rp35,5 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Daftar Penerimanya

Pada tahun 2022 ini, Presiden melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Dimana langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya adanya kenaikan harga di berbagai komoditas.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x