Menag Umumkan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS akan Cair Juni Ini

- 22 Juni 2022, 18:00 WIB
Pemberian Insentif Guru Ngaji di Banyuwangi
Pemberian Insentif Guru Ngaji di Banyuwangi /

Baca Juga: Kaki Sering Kram Terus Menerus Bisa Jadi Tanda Penyakit Idap Berbahaya ini, Kata dr. Ema

Lebih lanjut Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Baca Juga: Fitrul Dwi Rustapa Jadi Tokoh Penting di Balik Kemenangan Persib, Luizinho Passos Beri Pesan Begini

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Baca Juga: Besok HUT ke-495 DKI Jakarta, Naik TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis, Catat Jadwalnya

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x