Pengunaan Sepeda Motor Listrik Makin Marak, Polisi Sosialisasikan Aturan Menggunakan Kendaraan Listrik

- 8 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi motor listrik.
Ilustrasi motor listrik. /Pixabay.com/Trinity_Elektroroller

“Berkaitan dengan aturan itu, spanduk ini kami pasang sebagai pengingat dan antisipasi kepada semua pengguna sepeda listrik dan skuter agar senantiasa mengutamakan aturan dan keselamatan dalam berkendara,” tambahnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Hari Pertama Babak 32 Besar Indonesia Masters 2022, 10 Wakil Indonesia ke Babak 16 Besar

Adapun aturan-aturan tersebut yakni :
1. Pengendaraan minimal 12 tahun

2. Pengguna di jalan umum wajib didampingi orang dewasa (Bagi Pengendara usia 12-15 tahun).

3. Pengendara wajib menggunakan helm.

4. Area operasi di jalur sepeda atau dilanjut khusus yang telah disediakan.

5. Dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.

Baca Juga: Dukung Inovasi Anak Bangsa, Pemkot Bandung Sambut Baik Hadirnya Motor Listrik

6. Kecepatan untuk Hoverboard Unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam.

7. Kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 KM/Jam.

8. Skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, sepeda roda satu otopet dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x