Kemenkes Buka Program Bantuan Pendidikan untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- 4 Juni 2022, 13:10 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin /


PRFMNEWS - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerataan tenaga kesehatan di seluruh fasyankes di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang mendesak untuk segera ditangani.

Pasalnya, ketersediaan tenaga kesehatan spesialis di fasyankes di seluruh Indonesia terutama untuk penyakit-penyakit kronis saat ini masih sangat kurang.

Disamping jumlahnya yang kurang, tenaga kesehatan juga banyak yang terkonsentrasi di kota-kota besar.

Baca Juga: Penjelasan Menkes Soal Ciri-ciri Negara Siap Ubah Status ke Endemi Covid-19, Indonesia Sudah Mengalami?

''Penyakit yang paling besar dampak nyawa dan biaya bagi masyarakat Indonesia adalah jantung, masih banyak provinsi yang tidak bisa memberikan layanan jantung di provinsi tersebut. Akibatnya kalau butuh intervensi harus diterbangkan ke daerah lain,'' kata Menkes seperti dikutip prfmnews.id melalui laman Kemenkes, Sabtu 4 Mei 2022.

Berangkat dari persoalan ini, Menkes menargetkan seluruh fasyankes di tingkat provinsi bisa memberikan layanan kesehatan jantung pada tahun 2024 mendatang.

Namun demikian, target ini dihadapkan pada waktu yang bertahun-tahun karena lamanya proses pendidikan dokter.

Baca Juga: Waspada, Sudah 15 Orang Kasus Hepatitis Akut yang Suspek Tercatat Kemenkes

Saat ini jumlah dokter yang tersedia di Indonesia sekitar 270 ribu, sementara tenaga kesehatan yang memiliki STR dan praktik banyak 140 ribu. Artinya masih ada kekurangan tenaga kesehatan sebanyak 130 ribu.

Sebagai salah satu strategi mempercepat pendayagunaan jumlah tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan akan memberikan kesempatan bagi para dokter maupun dokter gigi yang ingin berkontribusi bagi pembangunan kesehatan di Tanah Air dengan membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP).

Menteri menyebutkan bantuan pendidikan ini merupakan bagian dari implementasi transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Baca Juga: Berikut Laboratorium Test PCR dan Swab Antigen di Kota Bandung yang Terafiliasi dengan Kemenkes

Harapannya, adanya bantuan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

"PBP merupakan bantuan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan,'' katanya.

Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS menjangkau ASN dan Non-ASN dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan boleh mendaftar.

Baca Juga: Cara Dapat Layanan Konsultasi dan Obat Gratis dari Kemenkes Pasien Isoman Covid-19

Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada 7 program spesialis yang direkomendasikan oleh RS Pemerintah yang membutuhkan, terutama pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.

Adapun jenis kepesertaan lain yang diusulkan adalah calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan-TNI/Polri dan calon peserta pasca penugasan Nusantara Sehat.

Selain pemberian bantuan pendidikan ini, pada saat yang sama Kementerian Kesehatan juga bekerjasama dengan Kemendikbud-Dikti untuk Bantuan Biaya Pendidikan yang bisa didapatkan melalui program LPDP.

Baca Juga: Rownland Jadi Pembalap Tercepat Latihan Bebas 1 Formula E Ancol Jakarta

Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 6-26 Juni 2022, yang dapat diakses melalui laman bandikdok.kemkes.go.id.

Mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga proses penetapan Penerima Bantuan Pendidikan bisa dilihat di tautan berikut https://bit.ly/bandikdok-ebook

Tahapan seleksi dilakukan dari tanggal 27 Juni sampai 8 Juli 2022, dimana proses verifikasi awal akan dilakukan di tiap instansi pengusul yaitu Biro ODSM Kemenkes/Kemenhan-TNI/Polri dan Dinkes Provinsi.

Dilanjutkan dengan verifikasi tingkat pusat yang dilakukan di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.

Bagi peserta yang lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah penetapan penerima bantuan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI. Setelah penetapan, mahasiswa bisa memulai perkuliahan sesuai masing-masing institusi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah