Simak! Berikut Aturan Usia untuk PPDB Tingkat TK, SD, SMP, SMK, SLB dan SMA

- 4 Juni 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi PPDB 2022.
Ilustrasi PPDB 2022. /Dok. PRFM News.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Angkot vs Motor di Kabupaten Bogor Tewaskan 1 Orang

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Sekolah Luar Biasa (SLB)

- Persyaratan usia SLB bisa lebih dari ketentuan persyaratan peserta didik TK, SD, SMP, SMA.

Apabila telah memenuhi persyaratan usia maka orang tua/wali bisa masuk ke tahap pendataan dan verifikasi pada laman PPDB.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x