PRFMNEWS - Tahap pendataan serta verifikasi data calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai.
Bagi orang tua/wali yang akan mendaftarkan calon peserta didik tahun ini perlu memperhatikan persyaratannya sebaik mungkin.
Salah satunya adalah umur calon peserta didik yang akan didaftarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut aturan usia calon peserta didik berdasarkan aturan PPDB Tahun ajaran 2022:
Baca Juga: Asam Lambung Mudah Diatasi dengan Resep Tape Singkong dari dr. Zaidul Akbar Ini
Taman Kanak-kanak (TK)
- TK Kelompok A berusia paling rendah 4 tahun paling tinggi 5 tahun.
- TK Kelompok B berusia paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun.
Sekolah Dasar (SD)
- Berusia 7 tahun.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
- Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan (Bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang buktikan dengan kesiapan psikis dari psikolog. profesional hasil assessment center Disdik).
Baca Juga: Greysia Polii Umumkan Gantung Raket Pada Final Indonesia Masters 2022
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.