PRFMNEWS - Terkait pengrusakan rumah milik Daniel Patrick Schuldt yang diduga dilakukan oleh artis Wanda Hamidah, masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan dan juga identifikasi terkait kasus perusakan yang diduga dilakukan oleh mantan istri Daniel Patrick Schuldt itu.
"Kita mintai keterangan terlebih dahulu para saksi untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Serta mencari bukti-bukti terkait laporan dari mantan suami WH," ungkap Yogen kepada wartawan pada Rabu 18 Mei 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.
Baca Juga: 14 Kali Beraksi, Komplotan Begal dengan Modus Korban Penganiayaan Ditangkap Polisi
Yogen kembali menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari mantan suami Wanda Hamidah tersebut, dapat disangkakan dengan pasal berlapis karena memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengrusakan dan penistaan.
"Terkait masalah ini bisa dikenakan Pasal 167, 406, dan 335 KUHP. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah dan melakukan penistaan," tutur AKBP Yogen Heroes Baruno.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, artis Wanda Hamidah tersandung kasus hukum.
Dia dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Selasa 17 Mei 2022 lalu.