PRFMNEWS - Rencana penggunaan warna dasar putih pada pelat kendaraan tidak lama lagi akan segera dilakukan.
Penggunaan pelat berwana putih ditargetkan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2022.
Selain itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tidak akan ada biaya tambahan untuk pergantian pelat dari warna hitam ke putih.
“Enggak ada (biaya pergantian ) kalau pas pelat hitam keluar? Nggak. Sama aja kayak pelat hitam,” ujar Dirregidant Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip prfmnews.id melalui NTMC Polri hari ini Kamis, 19 Mei 2022.
Baca Juga: Lokasi Sebenarnya KKN di Desa Penari Akhirnya Diungkap, Pengelola: Semua Tercatat
Syarat untuk mendapatkan pelat putih yaitu pemilik kendaraan hanya diminta membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan selanjutnya akan mendapatkan pelat putih.
Pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ujar Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Baca Juga: Soal Kelonggaran Buka Masker, Wali Kota Bandung: Kita Serahkan Lagi Kepada Keyakinan Masyarakat
Diketahui, Korlantas Polri segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Program ini ditargetkan bisa mulai terealisasi pada Juni 2022 mendatang.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, proses lelang pengadaan pelat putih sudah selesai dilaksanakan. Sehingga Polri berharap program ini segera dijalankan.
Baca Juga: PPDB di Jawa Barat Resmi Dimulai Hari Ini, Ridwan Kamil: PPDB Tahun 2022 Paling Adil dan Andal
“Semoga secepatnya ini. Bisa bulan Juni? bisa pokoknya tahun ini pelat putih,” ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, pemberlakukan pelat putih akan dilaksanakan secara bertahap. Diutamakan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan. Kemudian untuk kendaraan baru.***