Harga Minyak Goreng Curah Turun Rp14 Ribu per Liter Jadi Penentu Batas Waktu Larangan Ekspor Berakhir

- 27 April 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Dok ANTARA/Dok ANTARA.

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor sementara bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 besok.

Larangan ini bertujuan menciptakan kembali harga minyak goreng murah di pasaran Indonesia, sekaligus menjamin pasokan mencukupi.

Awalnya, jangka waktu larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng ini akan dimulai Kamis besok pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Tinjau Distribusi BLT Minyak Goreng di Jakarta, Jokowi: Tolong Jangan Dipakai Beli Pulsa

Namun terbaru, jangka waktu larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng ini akan berakhir jika harga minyak goreng curah di seluruh Indonesia kembali turun Rp14 ribu per liter.

Kabar mengenai batas waktu kapan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng ini akan berakhir hingga ditetapkan jika harga minyak goreng curah sudah turun Rp14 ribu per liter, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga Hartarto menjelaskan, tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini meliputi Refined, Bleached, Deodorized Palm Oil atau Olein (RBD Palm Olein), bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS. Pertama kode HS 1511.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x