Harga Minyak Goreng Curah Turun Rp14 Ribu per Liter Jadi Penentu Batas Waktu Larangan Ekspor Berakhir

- 27 April 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Dok ANTARA/Dok ANTARA.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman Kemenko Perekonomian.

Ia menambahkan, kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Penjahat di Gerbang Tol Pasir Koja Bandung Saat akan Beraksi

Lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Airlangga.

Baca Juga: Polresta Bandung Imbau Pemudik Jalur Selatan Persiapkan Kendaraan Saat Menggunakan Jalur Selatan

Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x