Soal Ketentuan Tarif Tol Gratis Masa Mudik Lebaran 2022, Menhub Beri Penjelasan Begini

- 25 April 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi gerbang tol.
Ilustrasi gerbang tol. /dok Astra Cipali

PRFMNEWS – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara soal rencana pemberlakuan tarif tol gratis pada masa mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. Polri.

Menhub Budi menjelaskan, terkait ketentuan dan mekanisme penerapan tarif tol gratis yang rencananya akan diterapkan pada masa mudik Lebaran 2022 ada di tangan Korlantas Polri.

Budi menyebut, penerapan tarif tol gratis saat arus mudik Lebaran 2022 ini bisa saja diputuskan Kakorlantas Polri saat terjadi antrean kendaraan di gerbang tol melebihi dari satu kilometer.

Baca Juga: Begini Doa Agar Orang yang Kita Cintai Diperkenankan Oleh Allah Menjadi Jodoh Kita, kata Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Buka Tutup Masih Berlaku di Titik Perbaikan Jalan Cireki Tomo, Polisi Imbau Pengendara Lewati Jalur Alternatif

"Jika terjadi kemacetan satu kilometer akan digratiskan. Jadi itu juga ada prosedurnya, karena kewenangan sebagai ketua kelas itu ada di Kakorlantas Polri yang menilai, apakah itu layak dilakukan atau tidak," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Penerapan aturan tarif tol gratis ini, lanjut Budi, bisa menjadi salah satu cara untuk mendorong pengelola jalan tol memberikan layanan secara maksimal selama masa arus mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di 3 Titik Rawan Macet Wilayah Jateng Masa Mudik Lebaran 2022

"Ini dimaksud agar Jasa Marga atau pun semua operator tol itu care. Jangan sampai ada kemacetan, dengan menambah orang, by sistem, mengatur jalan dan sebagainya. Bahkan memberikan anjuran, menjual kartu-kartu tol untuk mengantisipasi kemacetan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x