Ini Pecahan Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan di pintar.bi.go.id

- 20 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi warga mengantre untuk menukarkan pecahan uang tunai. Menjelang lebaran 2022, masyarakat bisa daftar secara online untuk melakukan penukaran uang tunai.
Ilustrasi warga mengantre untuk menukarkan pecahan uang tunai. Menjelang lebaran 2022, masyarakat bisa daftar secara online untuk melakukan penukaran uang tunai. /Aji Styawan/Antara/

PRFMNEWS - Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia.

Bank Indonesia memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah yang layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang sesuai.

Berikut ini merupakan uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling pada menu uang Rupiah yang dapat ditukarkan, dikutip prfmnews.id dari laman pintar.bi.go.id pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Heboh Anggaran Fantastis Baju Dinas Wali Kota dan Wakilnya, Pemkot Bandung: Rp391 Juta Bukan Rp1,7 Miliar

Jenis pecahan uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

Jumlah uang Rupiah yang diperoleh masyarakat tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan.

Masyarakat dapat menukar melalui kas keliling, misalnya jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000 ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Pegiat Lingkungan Tolak Rencana Pembangunan Tol Soreang - Ciwidey - Pangalengan

Sehingga pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 masing-masing mendapatkan sebanyak 100 lembar.

Selain itu, bisa juga menukarkan uang sebesar Rp700.000 dengan pecahan Rp5.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.

Maka penukaran pecahan uang Rupiah bisa disesuaikan denga jumlah nominal penukaran uang tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah