Perhatian untuk Pemudik! Sebelum Pergi Mudik Pastikan Isi Dulu eHAC di PeduliLindungi

- 14 April 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi eHAC. Pemudik kini wajib isi eHAC di PeduliLindungi
Ilustrasi eHAC. Pemudik kini wajib isi eHAC di PeduliLindungi /Tangkapan layar YouTube.com/Kementerian Perhubungan RI/

Penerapan aturan wajib mengisi eHAC ini, kata Setiaji, berlaku untuk semua jenis kendaraan baik publik maupun pribadi.

Namun yang diutamakan mengisi eHAC adalah penumpang kendaraan publik.

"Utamanya di kendaraan publik ya," ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2022 yang Diadakan Kemenhub

Adapun aturan ini sudah diberlakukan sejak awal April lalu sejak keluarnya SE terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 yang dilanjutkan dengan SE dari Kemenhub.

"Nanti secara konsisten pada H-7 hingga H+7," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah