PRFMNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menetapkan mantan kekasih Indra Kenz yakni Vanessa Khong sebagai tersangka.
Vanessa Khong jadi tersangka, lantaran diduga menerima aliran dana dan membantu menyamarkan serta menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
Namun demikian, Vanessa Khong justru heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka ini.
View this post on Instagram
"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, udah jadi tersangka aja gue," tulis Vanessa Khong dikutip prfmnews.id dari unggahan akun Instagram @vanessakhongg pada Senin, 11 April 2022.
Selain itu, Vanessa Khong justru menuding Indra Kenz lah yang masih memiliki hutang terhadap keluarganya.
Baca Juga: Ramai Berita Peretasan Terhadap Mahasiswa, ini Pembelaan Menkominfo
Baca Juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Barat
"Padahal dia masih hutang sama papa aku, ini malah dibilang menikmati duit dia," tambahnya.
Diketahui, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Nathania Kesuma selaku adik dari Indra Kenz dan Rudiyanto Pei ayah dari Vanessa Khong.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca Juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Barat
Selanjutnya, diketahui bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.***