3. Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.
4. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
5. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Cara pemesanan tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR:
1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id
2. Pada halaman utama PINTAR, silakan pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan. Klik ‘Lihat Lokasi’