Cara Cek Lokasi, Jadwal, dan Syarat Tukar Uang Baru di Kas Keliling Lewat Aplikasi PINTAR, Termasuk di Jabar

- 7 April 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi  warga antre untuk menukarkan pecahan uang tunai. Menjelang lebaran 2022, masyarakat bisa daftar secara online untuk melakukan penukaran uang tunai.
Ilustrasi warga antre untuk menukarkan pecahan uang tunai. Menjelang lebaran 2022, masyarakat bisa daftar secara online untuk melakukan penukaran uang tunai. /Aji Styawan/Antara

Melansir laman Bank Indonesia, berikut syarat dan ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022:

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran masih tersedia melalui aplikasi PINTAR.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK KTP.

4. NIK KTP yang sama dan sudah digunakan untuk melakukan pemesanan, maka baru bisa digunakan kembali apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email, atau dapat langsung diunduh pada saat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, BI Siapkan Uang Tunai Rp 175,26 Triliun, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pembayaran Non Tunai

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran kas keliling:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan jam yang tertera pada bukti pemesanan

2. Penukar wajib bawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital atau cetak.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah