Tempat Karaoke Masih Boleh Buka Saat Bulan Puasa, Berikut Aturannya

- 3 April 2022, 09:02 WIB
Ilustarasi Tempat karaoke diizinkan buka saat Ramadhan
Ilustarasi Tempat karaoke diizinkan buka saat Ramadhan /Citypraiser/Pixabay


PRFMNEWS - Tempat karaoke di DKI Jakarta tetap diperbolehkan buka selama bulan Ramadhan 2022.

Hal ini diatur oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Adapun, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta yakni Andhika Permata menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Awal Ramadhan Muhammadiyah dan Pemerintah Beda, MUI: Tidak Mengurangi Arti Kebersamaan

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika di Jakarta, pada Sabtu 2 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id pada Minggu 3 April 2022 melalui PMJ News.

Selain itu Andhika menyebutkan, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tambahnya.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Pada 1 April Hingga 4 Mei, Berikut Aturan Lengkapnya

Andhika mengatakan bahwa SE itu tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut ini adalah aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x