1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
4.Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
Baca Juga: Waktu Sahur Terbaik yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Kata Ustadz Abdul Somad
5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
6. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Andhika kembali menerangkan, bakal ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yaitu, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," jelas Andhika.***