Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK, Ini Syarat Utamanya

- 21 Maret 2022, 18:30 WIB
Kementerian Agama buka sertifikasi halal gratis untuk 25 ribu UMK
Kementerian Agama buka sertifikasi halal gratis untuk 25 ribu UMK /Dok/ Kemenag


PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan sertifikasi halal untuk 25 ribu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara gratis se-Indonesia.

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini dibuka sejak Maret hingga Desember 2022 mendatang.

"Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Logo Halal Baru Ternyata Tidak Sesuai dengan Kesepakatan MUI

Namun Aqil menyebut ada syarat khusus bagi UMK yang ingin mengikuti sertifikasi halal gratis Kemenag ini.

Syarat utama tersebut adalah UMK yang bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.

Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

Baca Juga: Catat, Ini Biaya Sertifikasi Halal yang Baru dari Kemenag RI

“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” urainya.

Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x