Logo Halal Baru Ternyata Tidak Sesuai dengan Kesepakatan MUI

- 16 Maret 2022, 10:10 WIB
Logo halal MUI dan Logo Halal Indonesia dari Kemenag
Logo halal MUI dan Logo Halal Indonesia dari Kemenag /

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa ada yang aneh dengan logo halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pasalnya, logo tersebut ternyata sangat berbeda dengan apa yang telah disepakati bersama.

Ketua MUI bidang halal ekonomi syariah, Salahuddin Al Aiyub mengungkapkan, bahwa penetapan logo halal seharusnya melibatkan segala aspirasi dari berbagai pihak dalam proses sertifikasi halal.

"Semestinya penetapan logo halal perlu pertimbangan dan pengakomodiran aspirasi pihak-pihak terkait khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” ujar Salahuddin, yang dilansir prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Binary Option Quotex Doni Salmanan, Termasuk Motif Ingin Peroleh Kekayaan Pribadi

Salahuddin mengakui bahwa banyak pembahasan tentang sistem jaminan produk halal menjadi bagian paling sulit untuk disetujui.

Tapi, setelah proses berlangsung, akhirnya MUI dan Kemenag membuat kesepakatan, logo berbentuk bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Perbedaannya, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti jadi kementerian Agama Republik Indonesia, sedangkan tulisan Arab harus tetap dipakai melingkar Majelis Ulama Indonesia.

Logo halal yang berbahasa Arab ada pada dalam belah ketupat, dan di bawah tertulis halal Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x