Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Terkait Logo Halal Terbaru Yang Ramai Di Masyarakat: Yang Halal Mestilah Jelas

- 15 Maret 2022, 09:00 WIB
Logo Halal terbaru 2022
Logo Halal terbaru 2022 /


PRFMNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menetapkan label halal terbaru.

Penetapan label halal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dikutip prfmnews.id dari laman Kemenag, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki penetapan logo Halal tersebut akan diberlakukan secara bertahap.

Baca Juga: Australia dan Belanda Akhirnya Keluarkan Tindakan Hukum Kepada Rusia Buntut Jatuhnya Pesawat MH17

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", jelas Mastuki.

Produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang telah membuat kemasan dengan logo lama bisa menggunakan logo tersebut. Namun jika kemasan belum dicetak maka kemasan produk langsung menggunakan logo label Halal Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Buka Rekrutmen Da’i Perbatasan 2022, Tersedia Insentif dan Sertifikat bagi Pendakwah Terpilih

Terkait perubahan logo tersebut beberapa kalangan menyampaikan pendapatnya hingga ramai di masyarakat.

Akhirnya Ustadz Adi Hidayat (UAH) melalui kanal Youtubenya memberikan penjelasan melalui ‘Solusi UAH untuk Polemik Logo Halal’.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x