Terbitkan Revisi Permenhub, Kemenhub Atur Ulang Kapasitas Penumpang

- 10 Juni 2020, 12:27 WIB
CEK poin larangan mudik di tol Cikampek
CEK poin larangan mudik di tol Cikampek //Korlantas Polri

BANDUNG,(PRFM) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan permen tersebut adalah payung hukum pengendalian transportasi untuk menyambut era normal baru.

"Dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini kita harus tetap produktif, tapi tetap aman. Tugas kami menyediakan infrastruktur sarana prasarana transportasi untuk melayani masyarakat yang sekarang sudah mulai kembali aktif di berbagai sektor industri," kata Adita saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini Rinciannya

Adita menyampaikan, Permenhub 41/2020 ini merevisi permen sebelumnya yang mengatur mengenai kapasitas maksimal moda transportasi.

Dalam permen ini aturan kapasitas penumpang diatur ulang. 

"Di peraturan sebelumnya kapasitas maksimal (penumpang) diatur sama dari mulai bus, kapal, pesawat, kereta maksimal 50% untuk tujuan bisa mengimplementasikan jaga jarak," kata dia.

Dalam impelementasinya kata dia, jaga jarak ternyata bisa dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing moda transportasi.

Artinya, tidak bisa kapasitas maksimal semua moda transportasi disamaratakan.

"Pesawat dengan kendaraan pribadi, kereta apalagi dengan kapal laut karakteristiknya berbeda, sehingga peraturan baru ini merevisi kapasitas maksimal disesuaikan dengan karakteristik tiap moda transportasi," kata dia.

Baca Juga: Tabung Gas Bocor, Api Lalap Bagian Dapur Warung Pecel Lele di Buahbatu

Selain itu, Permenhub ini juga menegaskan mengenai kewajiban menerapkan protokol kesehatan bagi semua pelaku transportasi, terutama operator transportasi.

"Operator transportasi seperti operator pesawat, kereta maupun bus dan kapal laut harus patuh semua terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam Permenhub 41/2020," kata dia.

Selain itu dalam Permenhub 41/2020 juga diatur mengenai cara pengawasan dan pengendalian moda transportasi serta sanksi jika ada pelanggaran.

Sementara mengenai besaran kapasitas maksimal tiap moda transportasi diatur secara spesifik melalui Surat Edaran (SE) Menhub.

"Sudah terbit SE 11, 12, 13, dan 14 yang masing-masing mengatur moda transportasi. Disitu ditetapkan berapa presentase atau kapasitas maksimal ditiap-tiap moda transportasi," kata dia.

Baca Juga: FAGI Nilai PPDB Jabar 2020 Minim Sosialisasi

Lebih lanjut ia menuturkan, penyesuaian kapasitas ini akan dilakukan secara bertahap.

"Jadi nanti ada fase pertama berapa persen, masuk fase kedua, mungkin bisa bertambah lagi. Ini suatu yang dinamis dan tidak berlaku seterusnya, kami pasti akan evaluai apabila kapasitas harus disesuaikan," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x