Larangan Mudik-Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni, Kemenhub Akan Awasi Ketat

- 31 Mei 2020, 11:33 WIB
ANTREAN bus memenuhi area Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung, Kamis, 9 Mei 2019. Pemkot Bandung berencana menyerahkan Terminal Leuwi Panjang kepada Kementrian Perhubungan untuk dibangun dan dikelola lebih efektif.*ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ANTREAN bus memenuhi area Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung, Kamis, 9 Mei 2019. Pemkot Bandung berencana menyerahkan Terminal Leuwi Panjang kepada Kementrian Perhubungan untuk dibangun dan dikelola lebih efektif.*ARMIN ABDUL JABBAR/PR /

BANDUNG,(PRFM) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

Dengan demikian, larangan mudik maupun balik akan berlaku hingga 7 Juni mendatang. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Tak Atur Youtube dan Netflix, UU Penyiaran Digugat RCTI ke MK

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, perpanjangan masa larangan mudik merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

"Kita sesuaikan menjadi sampai 7 Juni untuk larangan mudik maupun arus balik," kata Adita saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tegas Tentang Protokol Kesehatan di Sekolah

Untuk melaksanakan keputusan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, Dishub, dan Satpol PP di daerah.

"Dalam hal pengawasan kami betul-betul harus mengandalkan temen-temen di pemda, khususnya bicara kendaraan pribadi atau bus umum. Disitu akan ada penyaringan terhadap orang-orang yang masih boleh melakukan perjalanan," kata dia.

Menurutnya, diperlukan pengawasan yang ketat agar ketentuan yang berlaku di PM 25 tahun 2020 bisa diterapkan.

"Diperlukan pengawasan serta penegakan hukum yang ketat agar ketentuan yang ada dalam PM 25 bisa kita tegakan," katanya.

Baca Juga: DMI Jabar Sudah Berikan Imbauan kepada DKM Terkait Pelaksanaan Ibadah dengan Protokol Kesehatan

Oleh karena itu ia memastikan pemeriksaan dan pengawasan ketat akan dilakukan di semua simpul transportasi, seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

Jika ditemui penumpang yang tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan.

"Kami akan awasi ketat terhadap syarat-syarat penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan, kalau tidak memenuhi syarat akan dikembalikan," katanya.

Bahkan ia mengatakan, pemeriksaan ketat akan dilakukan dari mulai daerah keberangkatan.

Sehingga nantinya diharapkan tidak ada cerita sudah sampai di kota tujuan, penumpang tidak bisa masuk.

"Penyaringannya (penumpang) kita lakukan dari kota keberangkatan," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x