Merujuk Undang-undang Perlindung Konsumen, Warga Harus Terinformasikan Tentang Kenaikan Listrik

- 9 Juni 2020, 08:17 WIB
ILUSTRASI pemeriksaan meteran listrik.*
ILUSTRASI pemeriksaan meteran listrik.* /ANTARA/

Baca Juga: 700 Pasar di Jawa Barat akan Jadi Fokus Pengetesan Masif Covid-19

"Sampai sekarang tampaknya klausul itu tidak diubah. Nah kalau ada pelanggaran atas itu konsekuensinya batal demi hukum menurut undang-undang perlindungan konsumen. Batal demi hukum ini bisa dipidanakan dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar," tegasnya.

Selain itu, sambung Firman, jika merujuk pada undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dalam pasal 4 tercatat jika setiap konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dengan demikian, jika PLN tak memberikan kejelasan mengenai dugaan kenaikan listrik ini maka dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Baca Juga: Pengusaha Asal Jabar Berbagi Pengalaman dengan Para Pengusaha Lokal Kabupaten Sumbawa

"Jadi informasi yang benar terkait kenaikan ini menjadi hak konsumen," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x