Ramai Dipertanyakan, Apa Makna dan Filosofi Label Halal yang Baru? Ini Jawaban Kemenag

- 13 Maret 2022, 13:10 WIB
Label halal baru dari BPJPH Kemenag
Label halal baru dari BPJPH Kemenag /Kemenag


PRFMNEWS - Label Halal baru yang diterbitkan Kementerian Agama menuai banyak pertanyaan dari masyarakat.

Beberapa masyarakat menilai logo halal yang baru itu tulisan 'Halal' nya kurang terlihat jelas.

Ada juga yang mempertanyakan mengapa bentuknya seperti 'gugunungan' dalam wayang.

Apa makna dan filosofi dari label halal yang baru ini?

Baca Juga: Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Pengusaha Wajib Cantumkan Label Halal Baru

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag menyebut label halal baru ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Logo halal tersebut wajib dipakai oleh para pelaku usaha dan sudah efektif berlaku sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas: Masjid Kita Perkuat Lagi Sebagai Pusat Peradaban

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham dalam keterangan resminya.

Menurutnya, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Akui Terima Banyak Keluhan Masyarakat yang Ditinggal Kabur Developer Rumah

Ia memaparkan, bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bawa Tanah dan Air dari Jabar untuk Pembangunan IKN Nusantara: dari Air Masjid hingga Air Keramat

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah