10 Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru, Kondisi ini Tidak Bebas PCR

- 10 Maret 2022, 11:45 WIB
Mulai hari ini, KAI berlakukan peraturan baru bagi penumpang kereta api.
Mulai hari ini, KAI berlakukan peraturan baru bagi penumpang kereta api. /kabar-priangan.com/Helma A/

PRFMNEWS - Kereta Api merupakan jasa transportasi yang sejak pandemi terkena aturan syarat perjalanan hingga akhirnya pemerintah menghapuskan syarat tes PCR atau swab antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Ternyata syarat perjalanan kereta api tidak bermakna semua calon penumpang bebas tes PCR atau antigen.

Syarat perjalanan kereta api yang baru dikeluarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Ramai Perihal Trader yang Mendadak Kaya, Luna Maya Sebut Tak Masuk Akal: Semua Butuh Proses

Persyaratan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman resmi KAI, berikut 10 syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) dan lokal bagi calon penumpang:

1. Penumpang KAJJ wajib telah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis kedua.

2. Khusus bagi penumpang KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

3. Penumpang KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua, menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Persikab Berpeluang Pastikan Promosi ke Liga 2 Hari ini Jika Menang Atas Serpong City FC

4. Penumpang KA lokal dan Algomerasi tidak wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif PCR atau Antigen, namun tetap harus sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

5. Penumpang harus dalam kondisi seat, tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

6. Penumpang KAI harus menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta menerapkan protokol kesehatan 6M (memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama dan menggunakan hand sanitizer)

7. Penumpang dengan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi yang harus minum obat.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengkonsumsi Kacang Hijau Bagi Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Risiko Penyakit Kronis

8.Penumpang tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

9. Kapasitas angkut KAJJ maksimal person, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

10. Jika penumpang tidak melengkapi persyaratan atau sudah disuntik vaksin namun positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari kebelakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan tiketnya harus dibatalkan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x