PRFMNEWS - Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa pihaknya memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI terkait pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan.
"Terdakwa Edhy Prabowo dijatuhkan pidana dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan," kata Andi, dikutip prfmnews.id dari antara news pada hari ini Kamis, 10 Maret 2022.
Baca Juga: Pengakuan Luna Maya, Blak-blakan Soal Kisah Asmara di Usianya Tak Lagi Muda, Sindir Venna Melinda?
Baca Juga: Persib Bandung Menang dari Arema FC, Robert Alberts Akui Timnya Main Bagus di Awal Pertandingan
Putusan kasasi tersebut, diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani, masing-masing selaku anggota.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi yang meringankan terdakwa serta perlu diperbaiki, sehingga vonis Edhy Prabowo berkurang.
"Dengan alasan bahwa faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khusunya nelayan," ujar Hakim.