Baca Juga: Tak Disangka, Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC dari Yana Mulyana Benar Terbukti
Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.
Edhy Prabowo melakukan itu dengan tujuan, untuk memanfaatkan benih lobster guna mensejahterakan masyarakat.
Adapun Edhy sebelumnya divonis 9 tahun penjara.***