Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka Kasus Quotex

- 9 Maret 2022, 12:15 WIB
Doni Salmanan ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option.
Doni Salmanan ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option. /Twitter @polritvradio


PRFMNEWS - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selam 13 jam di Bareskrim Polri.

Doni menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platfrom Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersebut dilakukan kepolisian usai melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Dipenjara 20 Tahun

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," ucap Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama belasan jam, Ahmad menyebut Bareskrim akan melakukan penahanan terhadap Doni.

Baca Juga: Dukungan Dinan Nurfajrina Usai Sang Suami Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ujar Ahmad.

Selain itu, ada barang bukti yang disita pihak kepolisian yakni, sebuah handphone, satu akun YouTube, dua buah email yang terhubung dengan YouTube dan Quotex.

Baca Juga: Doni Salmanan Tetap Kooperatif Hadiri Panggilan Bareskrim, Begini Penampilan Sultan Soreang

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x