PRFMNEWS - Sultan Soreang Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan aplikasi trading aplikasi Quotex.
Setelah sebelumnya diketahui pada Selasa, 8 Maret 2022 kemarin, Doni Salmanan telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam mini juga DS dilakukan penahanan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Hari Pertama German Open 2022, 2 Wakil Indonesia Berhasil Maju Babak 16 Besar
Baca Juga: Bukan Pisang Saja, Buah dan Sayuran ini Juga Miliki Kandungan Potasium yang Baik untuk Diet
Ramadhan mengatakan, alasan Doni Salmanan ditangkap ialah karena beberapa alasan subjektif dikhawatirkan ia melarikan diri, mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barang bukti.
Selain alasan subjektif tersebut, Ramadhan menambahkan alasan objektif yakni ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini di atas lima tahun penjara.
Doni Salamanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Resmi! Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex Usai Diperiksa Bareskrim 13 Jam