BPJS Klaim Jika Perpres 64/2020 Bentuk Pemenuhan Aspirasi Masyrakat

- 14 Mei 2020, 06:43 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun sayang, selang beberapa lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) 64/2020 terkait jaminan kesehatan.

Dalam Perpres 64/2020 mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengklaim jika Perpres 64/2020 ini merupakan salah satu pemenuhan aspirasi masyarakat. Dalam aturan baru, iuran BPJS Kelas III mendapat bantuan iuran dari pemerintah.

Baca Juga: Waspadai Modus Pemotor yang Pura-Pura Ditabrak

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima PRFM, Rabu (13/05/2020).

Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari,Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Jadwalkan Swab Test di Sejumlah Lokasi Dalam Seminggu Ini

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaituRp 80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.

Baca Juga: Jasa Marga Bakal Batasi Kapasitas Parkir di Rest Area Tol

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKNKIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021,agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x