KPCDI Minta Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Tidak Dinaikan

- 13 Mei 2020, 19:29 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

 

BANDUNG,(PRFM) - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk diketahui, dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir mengatakan pihaknya sangat menyayangkan terbitnya perpres tersebut di tengah situasi krisis pandemi Corona di Indonesia.

"Kami menyayangkan sikap pemerintah menerbitkan Perpres itu di tengah wabah Corona, walaupun ada perubahan di jumlah angka kenaikan, tapi masih dirasa memberatkan," kata Tony saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (14/5/2020).

Baca Juga: Jika Ada Penumpukan Kendaraan di GT Cileunyi, Akses Darurat Gedebage Bakal Dibuka

Ia meminta pemerintah tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.

Hal itu agar ada pilihan kepada masyarakat, dan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

"Pemerintah harus melihat secara global. Oke lah kelas I dan kelas II tidak apa-apa dinaikan (iuran), tapi untuk kelas III harus dikaji kembali agar tidak dinaikan. Karena mereka banyak yang bekerja di sektor informal," kata dia.

Tony mengatakan, pemerintah harus berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah yang masuk kelas III BPJS.

Mereka harusnya diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan kemampuan.

"Jadi mereka agar bisa memilih di kelas III yang biayanya cenderung lebih rendah," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x