BANDUNG,(PRFM) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020. Perpres tersebut adalah Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 34, disebutkan jika tarif iuran akan kembali mengalami kenaikan mulai Juli 2020.
Baca Juga: Dishub Catat Hanya Ada 3 Penumpang Pada Perjalanan Perdana KLB dari Stasiun Bandung
Iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp51.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Sementara itu untuk layanan kesehatan Kelas III Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan.
Tetapi khusus di 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Swab Massal di Terminal Cicaheum, Ledeng, dan Leuwipanjang