Tanggapi Perpres Kenaikan Iuran BPJS, Netty Heryawan: Pemerintah PHP Kepada Masyarakat

- 13 Mei 2020, 16:19 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan.* INSTAGRAM @netty_heryawan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan.* INSTAGRAM @netty_heryawan /

BANDUNG,(PRFM) - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan menyesalkan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020.

Perpres tersebut adalah Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Menurut Netty, keluarnya perpres tersebut mengingkari putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, sebelumnya MA telah membatalkan perpres terkait kenaikan iuran BPJS.

"Waktu rapat dengan BPJS dan Menteri Kesehatan, kita tanyakan ini gimana kok seperti PHP kepada masyarakat. Putusan MA kan membatalkan kenaikan premi BPJS, kok di lapangan tetap naik," kata Netty saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: KPCDI Sayangkan Terbitnya Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dalam kesempatan rapat dengar pendapat tersebut kata Netty, pemerintah menyampaikan ada klausal bahwa putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS, harus dibarengi dengan perpres baru.

"Katanya putusan pembatalan iuran BPJS oleh MA harus diiringi dengan perpres baru yang mematuhi aturan putusan MA, katanya selama 3 bulan. Berarti kan baru akan ada perpres baru bulan Juni," kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca Juga: PSBB Jabar Hari Kedelapan, Aktivitas Warga di Wilayah Hukum Polsek Gedebage Sepi

"Saya pribadi geleng-geleng kepala, kok bisa pemerintah setega itu, pertama belum direalisasikan karena sesuai aturan masih menunggu 3 x 30 hari baru presiden diminta membuat perpres baru, lalu rentang waktu ini kan belum dilampaui," tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, kebijakan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan ini menyakiti hati rakyat di tengah pandemi Corona dan gelombang PHK yang masih mendera.

"Saya harus katakan ya, ini sebuah upaya menyakiti rakyat secara terus menerus, pandemi belum selesai, gelombang PHK masih ada," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x