KPCDI Sayangkan Terbitnya Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 13 Mei 2020, 15:44 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis pandemi Corona di Indonesia.

Baca Juga: Update 13 Mei: Positif Covid-19 di Kabupaten Bandung Bertambah Menjadi 62 Orang

Walau ada perubahan jumlah angka kenaikkan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

Dalam keterangan tertulisnya, KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA.

KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Arema FC: Lawan Corona Ibarat Laga Yang Harus Dimenangkan

Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000.

KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut.

Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x