Jasa Marga Bakal Batasi Kapasitas Parkir di Rest Area Tol

- 13 Mei 2020, 18:21 WIB
FOTO ilustrasi rest area yang nyaman.*/DOK. PR
FOTO ilustrasi rest area yang nyaman.*/DOK. PR /

BANDUNG,(PRFM) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasa Marga Related Business (JMRB) melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi aktivitas di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area tol.

Beberapa di antaranya yaitu pembatasan kapasitas parkir kendaraan dan lamanya waktu singgah.

Kepala Wilayah Jawa Barat Jasamarga Related Business, Dedy Hisar S mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberlakukan pembatasan kapasitas parkir hingga 50 persen.

Pembatasan tersebut diberlakukan dalam rangka mencegah Covid-19.

"Kami sudah melakukan upaya pembatasan kapasitas parkir di rest area, sebanyak 50 persen dari total kapasitas," terang Dedy dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Volume Kendaraan di Jalan Tol Jelang Lebaran Berkurang

Dalam siaran persnya, Dedy menambahkan, pembatasan yaitu lewat cara membuat parking distancing dengan memberi tanda dilarang parkir menggunakan rubbercone.

Selain itu, jika sudah 50 persen terisi maka akan dilakukan penutupan di rest area. Langkah yang dilakukan itu sesuai dengan arah dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Lebih lanjut Dedy menambahkan, saat ini kondisi volume lalu lintas memang relatif lebih landai. Namun menghadapi situasi menjelang lebaran, diprediksi akan ada lonjakan.

Prosedur yang sudah berjalan terkait pembatasan tetap akan diberlakukan. Lebih dari itu, kendaraan juga tak bisa sembarangan masuk ke rest area.

Baca Juga: PD Pasar Sebut Tidak Ada Pedagang yang Terjangkit Corona di Pasar Pagarsih

Setiap orang yang berada di kendaraan, ujar Dedy, akan melewati tahapan screening suhu terlebih dahulu.

Apabila ada yang terdeteksi tak menggunakan masker atau suhu badannya di atas 38 derajat celcius, maka kendaraan tidak akan diizinkan masuk rest area.

"Akan diarahkan ke area isolasi dan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur penanggulangan terhadap pengunjung rest area yang terduga covid-19," jelasnya.

Tak cuma itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan hasil pengecekan suhu tubuh. Lengkap tentang identitasnya, riwayat perjalanan, jumlah penumpang dalam kendaraan, kota asal dan tujuan, dsb.

Baca Juga: Bertambah, Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Capai 3.287 orang

Lebih lanjut Dedy memaparkan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama lebaran maka pengelola rest area bertanggung jawab untuk memberikan imbauan kewaspadaan terhadap virus itu.

Baik melalui spanduk, poster dan berbagai media lainnya kepada pengunjung rest area.

Pengelola Rest Area juga harus memberikan imbauan untuk tidak berkumpul dalam jangka waktu yang lama serta membatasi waktu singgah di rest area maksimum selama 30 menit.

Pengelola rest area wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan pakai sabun di beberapa titik pujasera, toilet dan tempat berkumpul lainnya di rest area selama musim lebaran.

Baca Juga: Ini Prosedur Perpanjangan SIM di Polrestabes Bandung Selama Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, pengelola rest area harus melakukan peningkatan intensitas pembersihan wilayah publik dengan penyemprotan disinfektan, termasuk ruangan musala atau masjid.

Kapasitas tempat duduk juga dikurangi dan jam buka tenant menyesuaikan aturan PSBB setempat.

"Jasa Marga dan pengelola rest area akan membatasi akses keluar masuk, terutama di area Pujasera. Para personel di rest area juga akan melakukan pemeriksaan suhu kepada pengunjung serta menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x