Ini Prosedur Perpanjangan SIM di Polrestabes Bandung Selama Masa Pandemi Covid-19

- 13 Mei 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Selama masa pendemi Corona (Covid-19) pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Polrestabes Bandung menerapkan standar protokol kesehatan.

Kanit Regident Polrestabes Bandung AKP Meilawaty pun menjelaskan prosedur perpanjangan SIM selama masa pendemi Covid-19.

Pertama, pemohon wajib memakai masker dan diharuskan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan di depan Satpas Polrestabes Bandung.

"Setelah mencuci tangan, kemudian masuk ke ruangan sterilisasi, kemudian cek suhu tubuh," kata Meilawaty saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Tanggapi Perpres Kenaikan Iuran BPJS, Netty Heryawan: Pemerintah PHP Kepada Masyarakat

Jika suhu tubuh pemohon di bawah 37 derajat celcius, diperbolehkan masuk untuk mengurus perpanjangan SIM.

Namun, jika suhu tubuh di atas 37 derajat celcius, diarahkan ke ruangan khusus yang nantinya akan diperiksa oleh petugas kesehatan.

Dikatakannya, selama masa pandemi Covid-19, pihaknya hanya melakukan pelayanan pepanjangan SIM di Satpas saja. Sedangkan SIM keliling tidak beroperasi.

Alasannya, mobil SIM keliling sempit sehingga tidak bisa menyediakan tempat cuci tangan sebagai salah satu SOP pencegahan Covid-19.

Baca Juga: KPCDI Sayangkan Terbitnya Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Agar tidak terjadi penumpukan, ia pun meminta pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM maksimal H-2 sebelum masa berlaku habis.

"Biar tidak terjadi penumpukan, kita imbau H-2 mengurusnya, kebanyakan kan selama ini ngurus dari jauh-jauh hari semisal 2 bulan sebelum masa berlaku habis," jelasnya.

Perbedaan lain dari prosedur perpanjangan SIM ini kata dia, adalah setelah pemohon selesai melakukan pembayaran, entri data dan foto, pemohon diminta untuk langsung pulang, agar tidak ada penumpukan.

Baca Juga: Update 13 Mei: Positif Covid-19 di Kabupaten Bandung Bertambah Menjadi 62 Orang

Kemudian, pada siang harinya, diperbolehkan mengambil SIM yang sudah jadi. Pengambilan SIM itu bisa dilakukan oleh siapa saja, asal membawa KTP pemilik.

"Jam 2 siang silakan ambil SIM yang sudah jadi, jadi ga nunggu di tempat," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x