Perketat Pengawasan Jual Beli Kripto, Kemendag: Aset Kripto yang Diperdagangkan Harus Terdaftar

- 14 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Ilustrasi. Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. /Pixabay

PRFMNEWS - Dalam beberapa waktu terakhir ini makin marak pedagangan kripto. Bahkan beberapa di antarnya merupakan kripto ilegal.

Oleh karenanya, kini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, aset kripto yang diperjualbelikan harus sudah terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Tabel Pembagian Grup 32 Besar Liga 3 Nasional

Menurutnya, setiap aset kripto yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku itu masuk dalam ketegori kripto ilegal dan tak bisa diperjualbelikan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu dikutip dalam siaran persnya hari ini Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Banyak Tisu Bekas Ditemukan di Mesin Pengering Tangan, Netizen: Perlunya Edukasi Teknologi

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x