Adapun untuk aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia dan termasuk dalam kripto ilegal.
Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap, Dua Ribu Lebih Kendaraan Diputar Balik Petugas Tak Jadi Masuk Kota Bandung
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat itu sebagai hal positif.
Namun dia tetap meminta agar siapapun yang membuat aset Kripto untuk patuh terhadap regulasi yang ada.
Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, pungkas Wisnu.***