Perketat Pengawasan Jual Beli Kripto, Kemendag: Aset Kripto yang Diperdagangkan Harus Terdaftar

- 14 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Ilustrasi. Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. /Pixabay

Adapun untuk aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia dan termasuk dalam kripto ilegal.

Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap, Dua Ribu Lebih Kendaraan Diputar Balik Petugas Tak Jadi Masuk Kota Bandung

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat itu sebagai hal positif.

Namun dia tetap meminta agar siapapun yang membuat aset Kripto untuk patuh terhadap regulasi yang ada.

Baca Juga: Daftar 37 Budaya di Jabar Ditetapkan Disparbud sebagai Warisan Tak Benda 2022, Ada Makanan hingga Kesenian

Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, pungkas Wisnu.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah