JHT Baru Bisa Cair untuk Pekerja yang Pensiun Pada Umur 56 Tahun, Warga Bandung Berikan Komentar Begini

- 12 Februari 2022, 18:30 WIB
Daftar Aturan JHT BPJSTK yang Mendapat Banyak Sorotan Netizen hingga Petisi Tolak Cair Ketika Usia 56 Tahun
Daftar Aturan JHT BPJSTK yang Mendapat Banyak Sorotan Netizen hingga Petisi Tolak Cair Ketika Usia 56 Tahun /Instagram/@idafauziyahnu

Warga Bandung bernama Rendi yang juga bekerja sebagai buruh, meminta Pemerintah Indonesia untuk tidak mempersulit masyarakat dalam mencairkan dana JHT.

"Tolong janga persulit kami para buruh. Coba kalau pejabat merasakan sama seperti kami, kemungkinnan sama pemikirannya seperti kami para buruh," paparnya.

Baca Juga: Infeksi Tenggorokan, Batuk Pilek Berkaitan Gejala Omicron, dr. Zaidul Akbar: Sembuh Dengan Cara Ini

Kebijakan baru soal dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun ditolak masyarakat, khususnya warga Bandung.

Sebab para pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK oleh perusahaannya tidak bisa mencairkan uang atau dana JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila belum memasuki usia pensiun atau 56 tahun.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah